PENDAHULUAN
Pancasila merupakan pedoman bangsa
Indonesia. Setiap negara memiliki pedoman hidup masing-masing. Demikian juga
bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai pedoman hidup. Pancasila yang
memiliki makna “lima dasar” ini tercantum pula dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Lima sila dalam pancasila memiliki
keterkaitan antara sila satu dengan sila selanjutnya. Setiap makna yang
terkandung didalamnya tidak bertentangan dengan ajaran agama yang ada di
nusantara ini.
Selain sebagai pedoman hidup,
Pancasila juga memiliki beberapa fungsi lainnya. Dalam memepelajari Pancasila
kita tidak hanya sekedar mengetahui, tetapi sekaligus kita akan memperoleh
beberapa manfaat dari memepelajarinya dan merumuskan tujuan kita mempelajari
Pancasila.
Pancasila juga sebagai falsafah
negara, dalam artian landasan/dasar negara. Pancasila diharapkan dan diartikan
sebagai lima asas yang merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia yang
sedalam-dalamnya, yang dipandang sebagai suatu kenyataan dan nilai-nilai
kehidupan yang paling baik, paling bijaksana, atau paling sesuai bagi bangsa
Indonesia dan negara Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Kata pancasila sebenarnya telah ada
pada masa Majapahit pada abad XIV dalam buku Negara Kertagama karangan Empu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Namun, kata pancasila baru
meluas ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dalam sidang BPUPKI dimana
beliau mengusulkan pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945.
Sidang BPUPKI tersebut sebenarnya berlangsung dari tanggal 30 Mei – 1 Juni
1945.
Pengertian pancasila dari segi
etimologi: Pancasila berasal dari bahsa sansekerta yang artinya, panca yaitu
lima dan sila yaitu dasar. Jadi pengertian pancasila yaitu lima dasar.
Dalam “five moral principles” pada masyarakat
India yang dianut oleh agama Budha, pancasila diartikan sebagai lima larangan,
yaitu
1.
Larangan
membunuh
2.
Larangan
mencuri
3.
Larangan
berzina
4.
Larangan
berdusta
5.
Larangan
minum minuman keras.
Setelah
runtuhnya Majapahit dan agama Islam tersebar di seluruh Indonesia, maka
pancasila sebagai ajaran moral agama Budha itu dikenal masyarakat Jawa sebagai
lima pantangan atau “Ma-Lima”, yaitu
1.
Mateni
(membunuh)
2.
Maling
(mencuri)
3.
Madon
(berzina)
4.
Mabuk
(minum minuman keras)
5.
Main
(berjudi).
Sedangkan pengertian pancasila dari segi terminologi sebagai lima
dasar Negara Republik Indonesia. Sebagaimana pidato Bung Karno dalan sidang
BPUPKI, lema dasar tersebut antara lain:
1.
Kebangsaan
Indonesia atau Nasionalisme
2.
Perikemanusiaan
atau Internasionalisme
3.
Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945, disusunlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut pada awalnya belum
terdapat istilah pancasila, ttapi seiring berjalannya waktu lima dasar negara
yang tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 diberri nama Pancasila,
walaupun dalam tata urutannya berbeda dengan yang disampaikan Bung Karno. Jadi istilah
Pancasila saat ini yang kita kenal adalah Lima Dasar Negara dalam Pembukaan UUD
1945, antara lain:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Tujuan Mempelajari Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara
Republik Indonesia. Sewajarnya kita mempelajari Pancasila dari segi sejarahnya,
apa fungsinya, bagi bangsa Indonesia, bagaimana cara mengamalkannya, dan
sebagainya. Adapun tujuan mempelajari Pancasila adalah:
1.
Mengerti
atau memahami arti dan isi Pancasila itu dengan sebenar-benarnya.
2.
Menghayati
dan mengamalkan semua sila itu dengan sebaik-baiknya.
3.
Mengamankan
dan menyelamatkan Pancasila itu dari setiap usaha yang hendak merongrong atau
menggantinya.
C.
Fungsi Pancasila
Tujuan mencantumkan Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai landasan dalam mengatur jalannya
pemerintahan di Indonesia.
I.
Dasar Negara
Salah satu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara.
Dalam hal ini Pancasila difungsikan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara
atau dasar mengatur penyelenggaraan negara.
Fungsi
Pancasila sebagai Dasar Negara dinyatakan dalam alinea ke empat Pembukaan UUD
1945. Sebagai Dasar Negara Pancasila merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental, sehingga Pancasila harus dijadikan landasan dalam menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Kebijaksanaan
Pemerintah yang berdasarkan norma-norma dasar yang sesuai dengan Pancasila ini
meliputi:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dengan
sila pertama ini menghendaki adanya toleransi dari para pemeluk agama, pemeluk
agama juga harus mengamalkan ajaran agamanya tanpa mengganggu pemeluk agama
lain.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Sila
kedua ini menghendaki adanya pengakuan hak dan kewajiban yang sama pada setiap
warga negara.
3.
Persatuan
Indonesia
Kita
wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Mengakui
adanya kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjamin
adanya perlakuan yang adil dalam segala bidang kehidupan masyarakat, terutama
dalam bidang pendidikan, pengajaran, ekonomi, sosial budaya dalam usaha
membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia
seluruhnya.
II.
Sumber dari segala sumber hukum
Perwujudannya adalah sebagai berikut:
1.
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
3.
UUD
Proklamasi yang terdiri dari:
a.
Pembukaan
b.
Batang
Tubuh UUD 1945
4.
Surat
Perintah Sebelas Maret 1966 (Supersemar)
Mengenai tata urutan perundang-undangan RI menurut UUD 1945 dalam
memorandum DPR disebutkan sebagai berikut:
1.
UUD
RI 1945
2.
Ketetapan
MPR
3.
UU/Perpu
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan-peraturan
pelaksana lainnya
Oleh karena
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,
maka semua Peraturan Negara, termasuk di dalamnya pasal-pasal dalam UUD 1945
tidak boleh ditafsirkan secara bertentangan dengan Pancasila.
III.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap tingkah laku dan perbuatan kita bangsa Indonesia harus
dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila dalam Pancasila:
1.
Bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang religius percaya akan adanya Sang Maha Kuasa.
2.
Bangsa
indonesia berkeyakinan penuh bahwa manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Kesamaan
derajat kemanusiaan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa yang melahirkan kesamaan dan
kesatuan cita-cita yang luhur.
4.
Persamaan
derajat antara manusia menimbulkan pandangan bahwa segala sesuatu mengenai
kepentingan manusia harus diatur bersama-sama dan berdasarkan musyawarah
mufakat.
5.
Persamaan
derajat menghendaki adanya keadilan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan
kesejahteraan yang merata antar sesama warga masyarakat.
IV.
Jiwa Kepribadian Bangsa
Materi dan unsur-unsur dari kepribadian bangsa Indonesia sebagai
ciri-ciri atau corak yang khas dari bangsa Indonesia. Ciri khas Pancasila yaitu
kelima sila yang tak terpisahkan, tercermin dalam kehidupan sehari-hari antara
lain:
1.
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang religius dan percaya akan adanya Dzat Yang Maha
Kuasa.
2.
Bangsa
Indonesia juga berkeyakinan pada hakikatnya semua manusia dilahirkan sama, dan
memiliki hak untuk hidup dan menikmati kehidupan ini sepenuhnya.
3.
Wilayah
Indonesia yang terpencar memungkinkan banyaknya perbedaan yang beragam, tetapi
masih memiliki kesdaran kebangsaan yang satu.
4.
Indonesia
menerpkan adanya musyawarah diantara warga masyarakat dalam mengatur warga
masyarakat.
5.
Kerakyatan
dalam bideng ekonomi dirumuskan sebagai keadilan dan kesejahteraan sosial.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terbiasa gotong-royong dalam
mengusahakan kepentingan bersama atau untuk membantu yang membutuhkan.
V.
Alat pemersatu Bangsa Indonesia
Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak boleh diputarbalikkan
karena Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. Apabila susunannya
terjadi pemutarbalikkan maka akan memiliki arti dan makna yang berbeda,
sehingga menyebabkan perpecahan dan terncamlah keselamatan bangsa dan negara.
VI.
Tujuan hidup yang hendak dicapai oleh Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia memiliki gagasan, cita-cita, ide, tujuan yang harus diwujudkan.
Nilai-nilai Pancasila memberikan corak, warna, ciri bagi bangsa indonesia,
mudah untuk membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Gagasan, ide,
cita-cita, dan tujuan yang harus diwujudkan tentunya untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
PENUTUP
Pancasila memiliki pengertian lima dasar. Lima dasar yang saling
berkaitan. Sila-sila dari Pancasila yang saling berkaitan satu sama lain tidak
bisa dipisahkan dan tidak bisa dibolak-balik susunannya. Jika dibolak-balik
maka akan memiliki makna yang berbeda. Isi dari Pancasila tidak bertentangan
dengan agama-agama yang berada di nusantara ini.
Tujuan mempelajari Pancasila salah satunya adalah mengetahui,
memahami, dan menghayati makna dari Pancasila sesempurna mungkin karena
Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indoneisa.
Fungsi dari pancasila sangatlah banyak, selain sebagai pedoman
hidup juga sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, pandnagan
hidup bangsa Indonesia, jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia, alat pemersatu
Bangsa Indonesia, dan sebagai tujuan hidup yang hendak dicapai oleh Bangsa
Indonesia. Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia selayaknya kita
mempelajari, menghayati, dan mengamalkan sila-sila yang terdapat dalam
Pancasila, untuk menjalankan keberlangsungan dari fungsi-fungsi Pancasila yang
telah disebutkan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. H.A.M. Effendy, SH. 1993. Falsafah Negara Pancasila.
Semarang: Duta Grafika Semarang.