Rabu, 27 Juni 2012

pancasila


PENDAHULUAN

Pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia. Setiap negara memiliki pedoman hidup masing-masing. Demikian juga bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai pedoman hidup. Pancasila yang memiliki makna “lima dasar” ini tercantum pula dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Lima sila dalam pancasila memiliki keterkaitan antara sila satu dengan sila selanjutnya. Setiap makna yang terkandung didalamnya tidak bertentangan dengan ajaran agama yang ada di nusantara ini.
Selain sebagai pedoman hidup, Pancasila juga memiliki beberapa fungsi lainnya. Dalam memepelajari Pancasila kita tidak hanya sekedar mengetahui, tetapi sekaligus kita akan memperoleh beberapa manfaat dari memepelajarinya dan merumuskan tujuan kita mempelajari Pancasila.
Pancasila juga sebagai falsafah negara, dalam artian landasan/dasar negara. Pancasila diharapkan dan diartikan sebagai lima asas yang merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia yang sedalam-dalamnya, yang dipandang sebagai suatu kenyataan dan nilai-nilai kehidupan yang paling baik, paling bijaksana, atau paling sesuai bagi bangsa Indonesia dan negara Indonesia.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila
Kata pancasila sebenarnya telah ada pada masa Majapahit pada abad XIV dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Namun, kata pancasila baru meluas ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dalam sidang BPUPKI dimana beliau mengusulkan pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI tersebut sebenarnya berlangsung dari tanggal 30 Mei – 1 Juni 1945.
Pengertian pancasila dari segi etimologi: Pancasila berasal dari bahsa sansekerta yang artinya, panca yaitu lima dan sila yaitu dasar. Jadi pengertian pancasila yaitu lima dasar.
Dalam “five moral principles” pada masyarakat India yang dianut oleh agama Budha, pancasila diartikan sebagai lima larangan, yaitu
1.      Larangan membunuh
2.      Larangan mencuri
3.      Larangan berzina
4.      Larangan berdusta
5.      Larangan minum minuman keras.

Setelah runtuhnya Majapahit dan agama Islam tersebar di seluruh Indonesia, maka pancasila sebagai ajaran moral agama Budha itu dikenal masyarakat Jawa sebagai lima pantangan atau “Ma-Lima”, yaitu
1.      Mateni (membunuh)
2.      Maling (mencuri)
3.      Madon (berzina)
4.      Mabuk (minum minuman keras)
5.      Main (berjudi).
Sedangkan pengertian pancasila dari segi terminologi sebagai lima dasar Negara Republik Indonesia. Sebagaimana pidato Bung Karno dalan sidang BPUPKI, lema dasar tersebut antara lain:
1.      Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2.      Perikemanusiaan atau Internasionalisme
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, disusunlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut pada awalnya belum terdapat istilah pancasila, ttapi seiring berjalannya waktu lima dasar negara yang tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 diberri nama Pancasila, walaupun dalam tata urutannya berbeda dengan yang disampaikan Bung Karno. Jadi istilah Pancasila saat ini yang kita kenal adalah Lima Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.     Tujuan Mempelajari Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sewajarnya kita mempelajari Pancasila dari segi sejarahnya, apa fungsinya, bagi bangsa Indonesia, bagaimana cara mengamalkannya, dan sebagainya. Adapun tujuan mempelajari Pancasila adalah:
1.      Mengerti atau memahami arti dan isi Pancasila itu dengan sebenar-benarnya.
2.      Menghayati dan mengamalkan semua sila itu dengan sebaik-baiknya.
3.      Mengamankan dan menyelamatkan Pancasila itu dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.

C.    Fungsi Pancasila
Tujuan mencantumkan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sejak semula adalah dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.
                   I.            Dasar Negara
Salah satu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Dalam hal ini Pancasila difungsikan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dasar mengatur penyelenggaraan negara.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara dinyatakan dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Sebagai Dasar Negara Pancasila merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga Pancasila harus dijadikan landasan dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Kebijaksanaan Pemerintah yang berdasarkan norma-norma dasar yang sesuai dengan Pancasila ini meliputi:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila pertama ini menghendaki adanya toleransi dari para pemeluk agama, pemeluk agama juga harus mengamalkan ajaran agamanya tanpa mengganggu pemeluk agama lain.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua ini menghendaki adanya pengakuan hak dan kewajiban yang sama pada setiap warga negara.
3.      Persatuan Indonesia
Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Mengakui adanya kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjamin adanya perlakuan yang adil dalam segala bidang kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, pengajaran, ekonomi, sosial budaya dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia seluruhnya.
                II.            Sumber dari segala sumber hukum
Perwujudannya adalah sebagai berikut:
1.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3.      UUD Proklamasi yang terdiri dari:
a.       Pembukaan
b.      Batang Tubuh UUD 1945
4.      Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (Supersemar)
Mengenai tata urutan perundang-undangan RI menurut UUD 1945 dalam memorandum DPR disebutkan sebagai berikut:
1.      UUD RI 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU/Perpu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
Oleh karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, maka semua Peraturan Negara, termasuk di dalamnya pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak boleh ditafsirkan secara bertentangan dengan Pancasila.
             III.            Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap tingkah laku dan perbuatan kita bangsa Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila dalam Pancasila:
1.      Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius percaya akan adanya Sang Maha Kuasa.
2.      Bangsa indonesia berkeyakinan penuh bahwa manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Kesamaan derajat kemanusiaan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa yang melahirkan kesamaan dan kesatuan cita-cita yang luhur.
4.      Persamaan derajat antara manusia menimbulkan pandangan bahwa segala sesuatu mengenai kepentingan manusia harus diatur bersama-sama dan berdasarkan musyawarah mufakat.
5.      Persamaan derajat menghendaki adanya keadilan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan kesejahteraan yang merata antar sesama warga masyarakat.
             IV.            Jiwa Kepribadian Bangsa
Materi dan unsur-unsur dari kepribadian bangsa Indonesia sebagai ciri-ciri atau corak yang khas dari bangsa Indonesia. Ciri khas Pancasila yaitu kelima sila yang tak terpisahkan, tercermin dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1.      Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius dan percaya akan adanya Dzat Yang Maha Kuasa.
2.      Bangsa Indonesia juga berkeyakinan pada hakikatnya semua manusia dilahirkan sama, dan memiliki hak untuk hidup dan menikmati kehidupan ini sepenuhnya.
3.      Wilayah Indonesia yang terpencar memungkinkan banyaknya perbedaan yang beragam, tetapi masih memiliki kesdaran kebangsaan yang satu.
4.      Indonesia menerpkan adanya musyawarah diantara warga masyarakat dalam mengatur warga masyarakat.
5.      Kerakyatan dalam bideng ekonomi dirumuskan sebagai keadilan dan kesejahteraan sosial. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terbiasa gotong-royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau untuk membantu yang membutuhkan.
                V.            Alat pemersatu Bangsa Indonesia
Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak boleh diputarbalikkan karena Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. Apabila susunannya terjadi pemutarbalikkan maka akan memiliki arti dan makna yang berbeda, sehingga menyebabkan perpecahan dan terncamlah keselamatan bangsa dan negara.

             VI.            Tujuan hidup yang hendak dicapai oleh Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia memiliki gagasan, cita-cita, ide, tujuan yang harus diwujudkan. Nilai-nilai Pancasila memberikan corak, warna, ciri bagi bangsa indonesia, mudah untuk membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Gagasan, ide, cita-cita, dan tujuan yang harus diwujudkan tentunya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.


PENUTUP
Pancasila memiliki pengertian lima dasar. Lima dasar yang saling berkaitan. Sila-sila dari Pancasila yang saling berkaitan satu sama lain tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dibolak-balik susunannya. Jika dibolak-balik maka akan memiliki makna yang berbeda. Isi dari Pancasila tidak bertentangan dengan agama-agama yang berada di nusantara ini.
Tujuan mempelajari Pancasila salah satunya adalah mengetahui, memahami, dan menghayati makna dari Pancasila sesempurna mungkin karena Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indoneisa.
Fungsi dari pancasila sangatlah banyak, selain sebagai pedoman hidup juga sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, pandnagan hidup bangsa Indonesia, jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia, alat pemersatu Bangsa Indonesia, dan sebagai tujuan hidup yang hendak dicapai oleh Bangsa Indonesia. Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia selayaknya kita mempelajari, menghayati, dan mengamalkan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, untuk menjalankan keberlangsungan dari fungsi-fungsi Pancasila yang telah disebutkan diatas.




DAFTAR PUSTAKA
Prof. H.A.M. Effendy, SH. 1993. Falsafah Negara Pancasila. Semarang: Duta Grafika Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar